
Prekarisasi Kerja: Konsep dan Ketidakpastian Sosial
Pendahuluan
Pasar tenaga kerja di dunia modern kini menghadapi transformasi besar: banyak pekerjaan yang dulunya stabil kini berubah menjadi hubungan kerja yang bersifat sementara, kontrak pendek, atau bahkan tanpa jaminan perlindungan sosial. Kondisi ini menciptakan sebuah fenomena yang disebut prekarisasi kerja, dimana pekerja tidak lagi menikmati keamanan, kepastian, dan kesejahteraan yang dulu menjadi ciri khas pekerjaan formal. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi individu, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian sosial yang luas dalam masyarakat, mulai dari penurunan kualitas hidup, meningkatnya stres psikologis, hingga relasi sosial yang terfragmentasi. Fenomena ini semakin relevan di era globalisasi dan perubahan teknologi informasi yang mengubah pola hubungan kerja secara cepat dan dinamis. Fenomena ini memengaruhi jutaan pekerja di berbagai negara, termasuk Indonesia, terutama mereka yang bekerja dalam bentuk kontrak, paruh waktu, atau pekerjaan tidak tetap lainnya.
Definisi Prekarisasi Kerja
Definisi Prekarisasi Kerja Secara Umum
Prekarisasi kerja merujuk pada proses di mana pekerjaan menjadi semakin tidak stabil, tidak aman, dan tidak memberikan jaminan sosial atau perlindungan hukum kepada pekerja. Dalam konteks ini, hubungan kerja tradisional yang memberikan kontrak permanen, keamanan kerja, dan manfaat sosial seperti pensiun atau asuransi, berangsur-angsur digantikan oleh pekerjaan sementara, kontrak jangka pendek, paruh waktu, atau bentuk kontrak yang tidak standar lainnya. Perubahan ini mencerminkan dinamika pasar tenaga kerja yang semakin fleksibel namun juga semakin rentan bagi individu pekerja. Istilah “prekarisasi kerja” sering dikaitkan dengan konsep precarious employment, yang dalam studi internasional didefinisikan sebagai pekerjaan yang tidak aman, tidak stabil, dan minim proteksi serta hak-hak pekerja.
Definisi Prekarisasi Kerja Menurut KBBI
Istilah prekarisasi kerja belum secara eksplisit dicantumkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) karena merupakan istilah sosiologis modern yang berasal dari istilah asing. Namun, secara etimologis dapat diartikan sebagai proses (prekarisasi) yang menyebabkan keadaan kerja (employment) menjadi prekar, yaitu rapuh, tidak pasti, dan rentan terhadap perubahan kondisi buruk. Dalam arti ini, prekarisasi kerja dapat dipahami sebagai proses perubahan bentuk hubungan kerja menjadi lebih tidak pasti dan kurang terlindungi. Untuk definisi formal secara umum KBBI menjelaskan “prekar” sebagai keadaan yang tidak pasti atau tidak stabil, sebuah gambaran inti dari fenomena prekarisasi itu sendiri.
Definisi Prekarisasi Kerja Menurut Para Ahli
-
Guy Standing: Dalam kajiannya tentang kelas sosial baru, Guy Standing menggambarkan prekariat sebagai kelompok pekerja yang jam kerja, kontrak kerja, jaminan sosial, dan tekanan kerja yang tidak menentu. Ia menjelaskan bahwa kelas ini mengalami kerentanan karena hubungan kerja yang tidak stabil dan tidak layak.
-
Kalleberg (2009) dan Kalleberg & Vallas: Prekarisasi kerja didefinisikan sebagai bentuk pekerjaan yang tidak pasti, tidak dapat diprediksi, dan berisiko tinggi bagi pekerja karena tidak memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan, kondisi kerja yang tidak aman, dan tantangan lainnya.
-
Abimanyu & Westra (2021): Mereka menunjukkan bahwa pekerjaan prekariat biasanya tidak memiliki jaminan keamanan kerja, perlindungan sosial atau kesehatan, sehingga meningkatkan risiko eksploitasi dan berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja.
-
Studi Lapangan di Indonesia: Penelitian lokal menjelaskan bahwa prekariat seringkali merujuk pada pekerja kontrak atau outsourcing yang tidak memiliki perlindungan sosial, mengalami ketidakpastian kerja, dan rentan terhadap PHK atau kondisi kerja yang memburuk.
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Prekariat
Dalam era pasar kerja kontemporer, berbagai bentuk pekerjaan dapat dikategorikan sebagai bagian dari prekariat:
-
Pekerjaan Kontrak Jangka Pendek: Pekerjaan dengan kontrak yang berulang dan tidak permanen, sering kali bergantung pada proyek atau jangka waktu tertentu. Pekerja tidak memiliki keamanan pekerjaan jangka panjang dan mudah terkena pemutusan hubungan kerja.
-
Outsourcing (Alih Daya): Pekerja yang ditempatkan oleh pihak ketiga untuk melakukan berbagai tugas tanpa ikatan langsung dengan perusahaan utama. Mereka sering tidak menerima tunjangan atau perlindungan yang sama seperti pekerja tetap.
-
Pekerjaan Paruh Waktu (Part-Time): Pekerjaan ini sering kali memiliki jam kerja yang tidak konsisten dan tidak memberikan tunjangan penuh seperti pekerja penuh waktu.
-
Pekerjaan Freelance atau Lepas: Ditandai dengan kontrak beragam, proyek sementara, dan sering bekerja dengan self-employment tanpa jaminan perlindungan sosial yang kuat.
-
Pekerjaan Platform Digital: Termasuk gig economy seperti ojek online atau delivery yang meskipun fleksibel, sering kali tidak stabil dan tanpa jaminan hukum. Banyak pekerjaan ini memenuhi karakteristik prekariat karena ketidakpastian penghasilan dan minimnya perlindungan sosial.
Bentuk-bentuk ini mencerminkan beberapa model hubungan kerja yang menyimpang dari hubungan kerja standar yang memberikan keamanan jangka panjang, tunjangan, dan hak-hak pekerja yang jelas.
Faktor Penyebab Prekarisasi Kerja
Prekarisasi kerja tidak muncul begitu saja, ada berbagai faktor yang berkontribusi pada fenomena ini:
-
Globalisasi dan Persaingan Ekonomi: Persaingan global dapat mendorong perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja dengan cara mengurangi biaya tetap seperti tenaga kerja tetap, sehingga pekerja menerima kontrak sementara atau bentuk kerja fleksibel.
-
Fleksibilitas Tenaga Kerja dan Deregulasi: Dampak deregulasi pasar tenaga kerja di berbagai negara telah memperlemah perlindungan hukum dan peraturan untuk pekerja, sehingga memudahkan perusahaan untuk mempekerjakan pekerja secara temporer.
-
Kemajuan Teknologi dan Digitalisasi: Teknologi digital menghasilkan model bisnis baru seperti platform kerja online yang menempatkan pekerja pada hubungan kerja non-tradisional tanpa jaminan sosial atau keamanan kerja.
-
Perubahan Model Ekonomi: Peralihan dari model produksi massal ke ekonomi jasa dan kerja fleksibel menciptakan struktur pekerjaan yang lebih variabel dan kurang stabil.
-
Pelunakan Serikat Pekerja: Kelemahan atau ketiadaan serikat pekerja yang kuat membuat posisi tawar pekerja semakin lemah untuk menegosiasikan hak dan perlindungan kerja.
-
Ketidakpastian Ekonomi Makro: Krisis ekonomi atau resesi dapat menekan pasar tenaga kerja, memaksa perusahaan untuk lebih mengandalkan tenaga kerja tidak tetap sehingga mengurangi biaya.
Faktor-faktor ini saling berinteraksi dan memperkuat fenomena prekarisasi kerja di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Prekarisasi Kerja dan Ketidakpastian Sosial
Prekarisasi kerja memiliki dampak luas yang merembet jauh di luar ranah hubungan kerja individual:
-
Ketidakpastian Ekonomi dan Perencanaan Hidup: Pekerja yang mengalami prekarisasi cenderung menghadapi ketidakpastian dalam perencanaan hidup, mulai dari kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga hingga kemampuan menabung atau membeli rumah.
-
Fragmentasi Sosial: Ketidakamanan pekerjaan dapat memunculkan ketegangan dan fragmentasi dalam komunitas, karena pekerja mengalami isolasi sosial, rasa tidak aman, dan kurangnya keterikatan sosial.
-
Stres dan Ketidakstabilan Psikologis: Penelitian menunjukkan bahwa pekerja dengan hubungan kerja yang tidak stabil sering mengalami stres dan gangguan kesejahteraan mental karena ketidakmampuan merencanakan masa depan dan ancaman kehilangan pekerjaan.
-
Kesenjangan Sosial yang Meningkat: Ketidakpastian kerja memperlebar kesenjangan sosial karena pekerja prekariat seringkali tidak memiliki akses ke tunjangan kesehatan, pendidikan, dan keamanan sosial lainnya.
Fenomena ini tidak hanya mencerminkan kondisi pasar kerja, tetapi juga membawa dampak terhadap struktur sosial secara keseluruhan, menimbulkan ketegangan antara kelompok pekerja yang aman dan rentan.
Dampak Prekarisasi terhadap Kesejahteraan Pekerja
Prekarisasi kerja berdampak negatif secara signifikan terhadap kesejahteraan pekerja:
-
Penurunan Kualitas Hidup: Pekerja dalam hubungan kerja yang tidak stabil biasanya menerima upah rendah dan terbatasnya akses terhadap tunjangan sosial seperti asuransi kesehatan, pensiun, atau cuti berbayar.
-
Kesehatan Mental dan Fisik: Ketidakpastian dan stres pekerjaan dapat memicu masalah kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan gangguan tidur. Hal ini juga berkontribusi pada gangguan kesehatan fisik akibat tekanan berkelanjutan.
-
Kekurangan Jaminan Sosial: Tanpa perlindungan sosial yang memadai, pekerja prekariat menjadi lebih rentan terhadap risiko sosial seperti kehilangan pekerjaan, kondisi sakit, atau kehilangan penghasilan.
-
Ketidakmaksimalan dalam Pengembangan Karier: Ketiadaan stabilitas kerja sering kali menghambat pekerja untuk mengembangkan keterampilan atau melanjutkan pendidikan, karena fokusnya tertuju pada pemenuhan kebutuhan dasar secara instan.
Dampak-dampak ini membentuk sebuah gambaran tentang bagaimana prekarisasi kerja dapat mengurangi kualitas kesejahteraan pekerja secara keseluruhan.
Prekarisasi Kerja di Era Ekonomi Global
Dalam konteks ekonomi global, prekarisasi kerja menjadi fenomena yang semakin mengakar:
-
Perubahan Paradigma Kerja Global: Globalisasi dan liberalisasi ekonomi membuat pasar tenaga kerja semakin kompetitif, memaksa perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja melalui kontrak fleksibel dan outsourcing.
-
Digitalisasi dan Gig Economy: Platform digital seperti layanan transportasi online, tugas freelance, dan kontrak jangka pendek menjadi bagian utama dari pasar kerja modern, memperluas bentuk kerja yang sifatnya precarious.
-
Pasar Tenaga Kerja Multinasional: Perusahaan multinasional seringkali menerapkan model hubungan kerja fleksibel di berbagai negara, termasuk Indonesia, sebagai strategi menekan biaya sekaligus meningkatkan fleksibilitas operasional.
-
Ketimpangan Antarnegara: Negara maju dan negara berkembang memiliki tantangan berbeda terkait prekarisasi kerja, namun kecenderungan umum menunjukkan adanya peningkatan pekerja tidak tetap di kedua jenis negara.
Kesimpulan
Prekarisasi kerja adalah sebuah fenomena kompleks yang muncul dari dinamika pasar tenaga kerja modern, globalisasi, digitalisasi, serta deregulasi hubungan kerja. Fenomena ini mengubah cara pekerja terlibat dalam dunia kerja dengan meningkatnya bentuk pekerjaan tidak stabil, kontrak sementara, dan minimnya perlindungan sosial. Akibatnya, pekerja mengalami ketidakpastian tidak hanya dalam aspek pekerjaan tetapi juga dalam kehidupan sosial dan psikologis mereka. Prekarisasi kerja berdampak pada kesejahteraan pekerja dengan penurunan kualitas hidup, meningkatnya risiko kesehatan mental, serta terbatasnya peluang pengembangan karier. Di era ekonomi global, fenomena ini diperkaya oleh tren teknologi dan perubahan ekonomi yang menuntut fleksibilitas lebih tinggi namun sering kali mengorbankan stabilitas dan keamanan pekerja. Reaksi terhadap fenomena ini memerlukan kebijakan sosial, perlindungan hak pekerja, dan strategi inklusif untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan kerja di masa depan.