Terakhir diperbarui: 25 October 2025

Citation (APA Style):
Davacom. (2025, 25 October 2025). Norma: Definisi, Jenis, dan Contoh dalam Kehidupan Sosial. SumberAjar. Retrieved 12 November 2025, from https://sumberajar.com/kamus/norma-definisi-jenis-dan-contoh-dalam-kehidupan-sosial 

Kamu menggunakan Mendeley? Add entry manual di sini.

Norma: Definisi, Jenis, dan Contoh dalam Kehidupan Sosial
 

Pendahuluan

Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia tidak dapat hidup sendiri karena ia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan orang lain. Interaksi tersebut memunculkan kebiasaan, aturan, nilai, dan tata cara bertingkah laku yang kemudian membentuk struktur sosial, salah satu komponennya adalah norma. Norma berfungsi sebagai pedoman atau kaidah yang mengatur bagaimana individu bertindak dalam kelompok agar hubungan sosial tetap harmonis dan ketertiban dapat terjaga. Tanpa norma, maka potensi konflik, ketidakpastian, dan ketidakteraturan sosial akan meningkat.
Pada artikel ini akan dibahas secara mendalam tentang norma: mulai dari definisi secara umum, definisi menurut KBBI, definisi menurut para ahli, kemudian jenis-jenis norma yang berlaku dalam masyarakat, serta contoh penerapannya dalam kehidupan sosial sehari-hari. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap norma, masyarakat diharapkan bisa semakin sadar dan aktif dalam menjalankan norma tersebut serta menjaga keteraturan sosial.

 

Definisi Norma

Definisi Norma Secara Umum

Secara umum, norma dapat diartikan sebagai kaidah, aturan, atau pedoman perilaku yang disepakati atau dijalankan oleh anggota suatu kelompok atau masyarakat dalam rangka menjaga keteraturan dan keharmonisan bersama. Sebagai contoh, dalam sebuah komunitas atau lingkungan terdapat kebiasaan untuk saling menghormati orang yang lebih tua atau mengantri saat membeli sesuatu inilah yang termasuk bentuk norma umum. Dalam kajian sosiologi dan hukum, norma dipandang sebagai elemen penting untuk regulasi sosial. [Lihat sumber Disini]
Norma memiliki karakteristik seperti: bersifat mengikat (meskipun tingkat ikatannya bisa berbeda), muncul melalui interaksi sosial, dan memuat unsur larangan atau anjuran agar anggota masyarakat bertindak sesuai dengan harapan kelompok. [Lihat sumber Disini]
Dengan demikian, norma bukan sekadar kebiasaan tanpa makna, tetapi sebuah pedoman sosial yang secara kolektif dijalankan agar kehidupan bersama bisa berjalan tertib dan stabil.

Definisi Norma dalam KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma memiliki arti sebagai “aturan, ketentuan, ukuran, atau kaidah yang dijadikan pedoman dalam bertindak atau berperilaku”. [Lihat sumber Disini]
Dengan kata lain, dari sudut bahasa, norma menekankan unsur “aturan” atau “ketentuan” yang bersifat mengikat atau setidak-nya dijadikan pedoman untuk perilaku seseorang dalam suatu kelompok atau masyarakat.

Definisi Norma Menurut Para Ahli

Nah bro, ini bagian penting buat artikel lo yang ingin banyak kauliah ahli agar SEO makin joss. Berikut beberapa definisi menurut para ahli:

  1. Soerjono Soekanto: Ia menyatakan bahwa norma adalah “suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan”. [Lihat sumber Disini]
    Lebih lanjut, dalam salah satu artikel disebut: “supaya hubungan antar manusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana diharapkan, maka dirumuskan norma-norma masyarakat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja. Namun lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar.” [Lihat sumber Disini]
  2. John J. Macionis: Menurutnya, norma adalah “aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggota masyarakat”. [Lihat sumber Disini]
  3. Robert M.Z. Lawang: Menurut Lawang, norma adalah “gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah anggapan yang baik dan perlu dihargai”. [Lihat sumber Disini]
  4. Broom & Selznick: Mereka mendefinisikan norma sebagai “rancangan ideal mengenai perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidupnya sejahtera”. [Lihat sumber Disini]
  5. Antony Giddens: Giddens menilai norma sebagai “suatu prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat”. [Lihat sumber Disini]
  6. Isworo Hadi Wiyono: Ia mengatakan norma adalah “peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat”. [Lihat sumber Disini]

Dengan mengutip banyak tokoh, artikel lo jadi kaya referensi dan kredibilitasnya naik. Bagus bro.

 

Jenis-Jenis Norma

Dalam masyarakat, norma dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis yang berbeda berdasarkan sumber, bentuk, dan kekuatan mengikatnya. Berikut pembahasan jenis-jenis norma yang umum dijumpai:

1. Berdasarkan Sumber dan Sifat

  • Norma Agama: Norma yang bersumber dari ajaran agama dan kepercayaan, mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia. Sanksinya bisa berupa hukuman moral ataupun konsekuensi keagamaan. [Lihat sumber Disini]
  • Norma Kesusilaan / Etika: Norma yang berkaitan dengan hati nurani, moral dan akhlak menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Pelanggarannya umumnya menerima sanksi sosial seperti rasa bersalah, dikucilkan atau dikritik. [Lihat sumber Disini]
  • Norma Kesopanan / Adat Istiadat: Norma yang muncul dari kebiasaan masyarakat dalam pergaulan sehari-hari; misalnya norma berpakaian, berbicara, bersikap di depan umum. Umumnya tidak tertulis formal, tetapi dijalankan secara konsisten. [Lihat sumber Disini]
  • Norma Hukum: Norma yang dirumuskan oleh lembaga resmi (pemerintah, lembaga hukum), bersifat tertulis dan memiliki sanksi yang tegas bila dilanggar (denda, hukuman penjara, dsb). [Lihat sumber Disini]

2. Berdasarkan Tingkat Kekuatan Mengikat

Menurut beberapa literatur, norma juga dibedakan berdasarkan seberapa kuat daya ikatnya dalam masyarakat, seperti: cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), adat istiadat (customs). Contoh pembagian ini dijelaskan dalam kajian [Lihat sumber Disini]

  • Usage (cara): Bentuk perilaku yang lazim dilakukan, tetapi pelanggarannya biasanya tidak dianggap berat.
  • Folkways (kebiasaan): Perilaku yang diulang-ulang dan dianggap wajar, namun pelanggaran tidak selalu mendapat sanksi berat.
  • Mores (tata kelakuan): Perilaku yang lebih mengikat secara moral, pelanggaran dianggap serius oleh masyarakat.
  • Custom / Adat Istiadat: Norma yang paling kuat, erat kaitannya dengan kebudayaan dan tradisi kelompok, pelanggaran bisa mendapat sanksi berat sosial atau moral. [Lihat sumber Disini]

3. Jenis Umum Norma di Kehidupan Sehari-hari

Banyak sumber populer mengelompokkan norma ke dalam empat jenis utama: norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. [Lihat sumber Disini]
Jenis-jenis ini memudahkan untuk memahami bagaimana norma berbeda penerapannya, tetapi saling berkaitan dalam kehidupan sosial.

 

Contoh Norma dalam Kehidupan Sosial

Untuk memperjelas bagaimana norma berfungsi dalam kehidupan bermasyarakat, berikut beberapa contoh penerapan norma dalam kehidupan sehari-hari:

  • Norma Agama: Larangan mencuri, larangan berzina, kewajiban beribadah atau menunaikan ritual keagamaan dalam kelompok masyarakat tertentu. Sebagai contoh konkret: saat Ramadan, umat Islam diwajibkan berpuasa sebagai bagian dari norma agama.
  • Norma Kesusilaan / Etika: Sikap jujur dalam bekerja, tidak memfitnah orang lain, membantu sesama tanpa pamrih. Misalnya: seorang siswa yang tidak menyontek saat ujian karena norma etika mengharuskan kejujuran.
  • Norma Kesopanan / Adat: Anak memberi salam atau menghormati orang yang lebih tua ketika bertemu, mereka yang masuk ke rumah makan melepas sandalnya sebelum masuk jika budaya setempat mengharuskan. Contoh lain: tidak membuang sampah sembarangan di ruang publik sebagai bentuk penghormatan terhadap lingkungan dan orang lain. [Lihat sumber Disini]
  • Norma Hukum: Undang-undang yang mewajibkan memakai sabuk pengaman saat mengemudi, larangan merokok di ruang publik, hukuman penjara bagi pelaku korupsi. Pelanggaran terhadap norma ini menimbulkan sanksi resmi dari negara atau lembaga hukum. [Lihat sumber Disini]

Lebih spesifik, dalam konteks Indonesia yang sangat beragam budaya dan suku, norma-norma sosial turut dibentuk oleh adat istiadat lokal, keagamaan, dan nilai kebersamaan. Sebagai contoh: norma untuk saling tolong-menolong (gotong-royong) dalam masyarakat desa adalah bagian norma sosial yang kuat di Indonesia. [Lihat sumber Disini]
Implementasi norma dalam pendidikan juga terlihat misalnya di sekolah dasar, dalam pelajaran PPKn, guru menanamkan nilai-norma seperti disiplin, kerjasama, dan tanggung jawab agar siswa memahami norma sebagai pedoman berperilaku. [Lihat sumber Disini]

 

Kesimpulan

Norma merupakan unsur fundamental dalam kehidupan bermasyarakat yang berfungsi sebagai pedoman, pembatas, dan pengatur perilaku individu dalam relasi sosial. Dari definisi umum hingga menurut para ahli, dapat dilihat bahwa norma tidak hanya sebatas kebiasaan, tetapi memiliki unsur kesepakatan sosial, kekuatan mengikat, dan sanksi bagi pelanggarnya.
Jenis-jenis norma meliputi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum, serta dapat dibedakan berdasarkan kekuatan pengikatnya (cara, kebiasaan, tata kelakuan, adat). Contoh-contoh penerapan norma sehari-hari menunjukkan bahwa keberadaan norma sangat nyata dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari interaksi keluarga, lingkungan sekolah, komunitas hingga regulasi negara.
Dengan memahami norma secara lebih mendalam, setiap anggota masyarakat dapat lebih sadar menjalankan aturan tidak tertulis maupun tertulis yang memang bertujuan menjaga keteraturan, keharmonisan, dan keseimbangan sosial. Dengan demikian, norma bukanlah penghambat tetapi fondasi menuju kehidupan bersama yang lebih tertib, adil, dan damai.

 

Artikel ini ditulis dan disunting oleh tim redaksi SumberAjar.com berdasarkan referensi akademik Indonesia.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Norma adalah aturan atau pedoman perilaku yang disepakati dalam masyarakat untuk mengatur tindakan manusia agar sesuai dengan nilai-nilai sosial yang berlaku. Norma berfungsi menjaga keteraturan, keadilan, dan keharmonisan sosial.

Jenis-jenis norma meliputi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Keempat jenis ini berbeda dalam sumber dan tingkat sanksinya, namun semuanya bertujuan menjaga keteraturan dalam kehidupan masyarakat.

Contoh penerapan norma antara lain menaati peraturan lalu lintas (norma hukum), menghormati orang tua (norma kesopanan), beribadah sesuai ajaran agama (norma agama), dan bersikap jujur dalam bekerja (norma kesusilaan).

Fungsi norma adalah mengatur perilaku individu dalam masyarakat, menciptakan ketertiban, menghindari konflik, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial. Dengan adanya norma, kehidupan bersama menjadi lebih terarah dan harmonis.

Nilai sosial merupakan prinsip atau keyakinan tentang apa yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat, sedangkan norma adalah aturan konkret yang dibuat berdasarkan nilai tersebut untuk mengatur perilaku manusia.