
Going Concern: Konsep dan Kelangsungan Usaha
Pendahuluan
Going concern adalah konsep fundamental dalam akuntansi dan pelaporan keuangan yang menjadi dasar bagaimana entitas bisnis dinilai dan dilaporkan secara finansial. Dalam konteks persaingan ekonomi yang semakin ketat dan dinamika pasar yang tidak menentu, kemampuan sebuah perusahaan untuk bertahan atau melanjutkan operasinya dalam jangka panjang menjadi sorotan utama para pemangku kepentingan, termasuk investor, kreditor, manajemen, dan auditor. Termasuk dalam prinsip pelaporan keuangan internasional, seperti International Accounting Standards (IAS) dan International Financial Reporting Standards (IFRS), adalah asumsi bahwa entitas akan terus beroperasi dalam jangka waktu yang relevan dan tidak berniat atau terpaksa melakukan likuidasi atau penghentian operasi secara material dalam waktu dekat. Konsep ini penting karena mempengaruhi pengakuan, penyajian, dan pengukuran elemen laporan keuangan serta didalamnya termasuk pengukuran aset dan kewajiban sesuai dengan tujuan laporan keuangan yang andal dan wajar. ([Lihat sumber Disini - en.wikipedia.org])
Definisi Going Concern
Definisi Going Concern Secara Umum
Going concern secara umum mengacu pada asumsi bahwa suatu entitas bisnis akan terus beroperasi dan dapat memenuhi kewajiban finansialnya ketika jatuh tempo. Konsep ini berarti perusahaan dapat mempertahankan operasinya tanpa terancam likuidasi dalam waktu dekat, yang pada praktiknya biasanya dianggap selama setidaknya 12 bulan ke depan dari tanggal laporan keuangan. Prinsip ini menjadi dasar penyusunan laporan keuangan, sehingga aset dan liabilitas dapat dilaporkan berdasarkan nilai ekonomis yang tepat sesuai operasi normal perusahaan. ([Lihat sumber Disini - en.wikipedia.org])
Definisi Going Concern dalam KBBI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), going concern tidak memiliki arti istilah spesifik tersendiri karena merupakan istilah teknis akuntansi; namun penerapan kata tersebut dalam konteks bahasa Indonesia merujuk pada “kelangsungan usaha” atau “status suatu perusahaan yang dianggap tetap beroperasi dan tidak akan segera berhenti atau dilikuidasi.” Penggunaan istilah ini mencerminkan esensi bahwa perusahaan diasumsikan masih hidup, aktif dalam kegiatan ekonomi, dan tidak mengalami gangguan operasional besar yang bisa menghentikan fungsi bisnisnya.
Definisi Going Concern Menurut Para Ahli
-
Menurut Gray dan Manson (2000) serta Petronela (2004), going concern merupakan konsep dasar akuntansi yang menjadi keyakinan bahwa entitas akan terus mempertahankan aktivitas operasionalnya di masa depan yang dapat diperkirakan, sehingga memberikan landasan untuk menyusun laporan keuangan secara berkelanjutan. ([Lihat sumber Disini - digilib.unimed.ac.id])
-
Standar Audit, yang mencakup praktek audit di Indonesia, menyatakan bahwa auditor harus mengevaluasi apakah terdapat keraguan signifikan terkait keberlanjutan usaha kliennya sebelum memberikan opini dalam laporan audit ; jika terdapat keraguan signifikan maka opini going concern perlu dipertimbangkan dalam laporan audit yang diberikan. ([Lihat sumber Disini - jicnusantara.com])
-
ISA 570 (International Standard on Auditing tentang Going Concern) menekankan bahwa manajemen harus mengevaluasi kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan mengungkapkan ketidakpastian material yang mengindikasikan risiko signifikan atas keseluruhan kelangsungan bisnis. ([Lihat sumber Disini - en.wikipedia.org])
-
Dalam kajian akademik, definisi going concern sering dihubungkan dengan kemampuan entitas untuk terus beroperasi tanpa perlunya likuidasi atau penghentian operasi sebagaimana diasumsikan dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. ([Lihat sumber Disini - en.wikipedia.org])
Asumsi Going Concern dalam Akuntansi
Dalam akuntansi, asumsi going concern adalah prinsip dasar penyusunan laporan keuangan yang menyatakan bahwa entitas bisnis akan beroperasi secara berkelanjutan setidaknya dalam periode akuntansi berikutnya. Asumsi ini berbeda dengan basis likuidasi, di mana kondisi di mana perusahaan dipaksa menjual asetnya secara cepat karena penghentian usaha akan mempengaruhi prinsip dan teknik pelaporan keuangan. ([Lihat sumber Disini - en.wikipedia.org])
Asumsi ini berlaku dalam standarisasi IFRS dengan menyatakan bahwa kecuali jika manajemen berencana untuk likuidasi atau menghentikan kegiatan yang signifikan, laporan keuangan harus disusun atas dasar going concern. Hal ini penting untuk menentukan how assets are measured and recognized, misalnya, aset tetap dinilai berdasarkan nilai ekonomisnya dalam operasi normal bukan nilai likuidasi. ([Lihat sumber Disini - en.wikipedia.org])
Indikator Keraguan Going Concern
Indikator keraguan going concern merujuk pada tanda atau bukti yang dapat menunjukkan bahwa kemampuan perusahaan dalam mempertahankan operasi di masa depan mungkin tidak lagi terjamin. Dalam praktik audit dan penelitian akuntansi, sejumlah indikator utama yang sering dikaitkan dengan adanya keraguan signifikan terhadap going concern adalah:
-
Rugi operasional berkelanjutan, perusahaan terus-menerus mencatat kerugian sebagai dampak dari ketidakmampuan menghasilkan laba jangka panjang. ([Lihat sumber Disini - jicnusantara.com])
-
Arus kas operasi negatif, perusahaan sering mengalami arus kas negatif dari aktivitas operasionalnya, yang menunjukkan kesulitan untuk mendukung kegiatan bisnis harian. ([Lihat sumber Disini - jicnusantara.com])
-
Kewajiban lancar yang melebihi aset lancar, ini menunjukkan risiko likuiditas karena komitmen pembayaran jangka pendek lebih besar daripada aset mudah cair yang tersedia. ([Lihat sumber Disini - jicnusantara.com])
-
Kesulitan memperoleh pemasok atau pelanggan utama, ini dapat mengindikasikan masalah operasional atau distribusi serta alienasi pasar yang berdampak pada kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi. ([Lihat sumber Disini - jicnusantara.com])
Indikator-indikator tersebut sering menjadi fokus penilaian auditor dan analis keuangan saat mengevaluasi laporan keuangan perusahaan untuk menentukan apakah terdapat uncertainty signifikan yang perlu diungkap. ([Lihat sumber Disini - jicnusantara.com])
Peran Auditor dalam Penilaian Going Concern
Auditor memiliki peran penting dalam menilai kelangsungan usaha entitas melalui evaluasi laporan keuangan dan informasi terkait. Menurut standar auditing yang berlaku, auditor wajib mempertimbangkan apakah ada bukti atau kondisi yang menunjukkan adanya keraguan signifikan terhadap kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usaha minimal selama 12 bulan sejak tanggal laporan keuangan diaudit. Jika keraguan tersebut ada, auditor perlu mengevaluasi keterbukaan dan pengungkapan manajemen atas ketidakpastian tersebut dan menentukan apakah perlu penyertaan paragraf penekanan (emphasis of matter) atau modifikasi opini audit. ([Lihat sumber Disini - jicnusantara.com])
Kajian akademik menunjukkan bahwa pemberian opini audit going concern bukanlah hal yang mudah; auditor mempertimbangkan fakta, rasio keuangan, tren operasional, manajemen risiko, dan proyeksi masa depan perusahaan sebelum memutuskan untuk memberikan opini modifikasi. Opini ini menjadi sinyal penting kepada publik dan pemangku kepentingan bahwa terdapat risiko signifikan terhadap keberlangsungan usaha sebuah entitas. ([Lihat sumber Disini - capital.stiesemarang.ac.id])
Going Concern dan Kualitas Laporan Keuangan
Going concern berkaitan langsung dengan kualitas laporan keuangan karena asumsi keberlangsungan usaha mempengaruhi bagaimana laporan disusun, dicatat, serta diinterpretasikan oleh pengguna laporan. Jika asumsi going concern tidak lagi layak diterapkan, maka nilai aset, pengakuan beban, dan pengungkapan informasi bisa berubah secara signifikan karena laporan harus disusun atas basis likuidasi atau pendekatan lain yang relevan. ([Lihat sumber Disini - en.wikipedia.org])
Selain itu, opini audit yang mencantumkan uncertainty terkait going concern juga memberi sinyal kepada pengguna laporan bahwa interpretasi atas angka-angka dalam laporan harus hati-hati karena terdapat ketidakpastian yang signifikan terhadap kelangsungan operasi entitas di masa depan. ([Lihat sumber Disini - capital.stiesemarang.ac.id])
Dampak Isu Going Concern terhadap Investor
Dampak isu going concern terhadap investor sangat signifikan dan luas. Opini audit yang mengandung indikasi keraguan terhadap kelangsungan usaha bisa membuat investor mempertimbangkan ulang keputusan investasi mereka karena hal tersebut berarti risiko perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban finansial atau beroperasi secara normal di masa mendatang. ([Lihat sumber Disini - capital.stiesemarang.ac.id])
Beberapa dampak yang sering dicatat dalam literatur adalah:
-
Penurunan kepercayaan investor, Opini going concern dapat menurunkan kepercayaan pasar terhadap prospek bisnis perusahaan. ([Lihat sumber Disini - ejournal.areai.or.id])
-
Penurunan harga saham, Investor dapat menjual saham yang berisiko tinggi, sehingga harga saham turun secara signifikan. ([Lihat sumber Disini - ejournal.areai.or.id])
-
Kesulitan mendapatkan pembiayaan, Perusahaan yang memiliki indikasi masalah going concern biasanya menghadapi hambatan dalam mengakses kredit atau modal tambahan karena dianggap berisiko oleh kreditor dan lembaga keuangan. ([Lihat sumber Disini - ejournal.areai.or.id])
Secara keseluruhan, opini going concern memberikan dampak yang mendalam bagi semua pihak yang bergantung pada laporan keuangan untuk membuat keputusan ekonomi yang tepat. ([Lihat sumber Disini - ejournal.areai.or.id])
Kesimpulan
Going concern adalah konsep fundamental yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan dengan asumsi bahwa perusahaan akan tetap beroperasi dalam periode mendatang tanpa adanya indikasi kuat yang menunjukkan kemungkinan likuidasi. Dalam akuntansi dan audit, konsep ini memengaruhi pengakuan dan pengukuran aset serta kewajiban, pengungkapan informasi, serta penilaian kualitas laporan keuangan secara keseluruhan. Auditor memainkan peran sentral dalam mengevaluasi kelangsungan usaha entitas, dan opini going concern yang mereka keluarkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap persepsi investor terhadap risiko dan prospek bisnis perusahaan. Indikator-indikator seperti kerugian operasional berkelanjutan, negatifnya arus kas operasi, dan ketidakseimbangan aset dan kewajiban menjadi sinyal utama keraguan akan keberlangsungan usaha. Pentingnya isu going concern bagi investor, kreditor, dan pemangku kepentingan lainnya menegaskan bahwa perusahaan harus secara proaktif menjaga stabilitas keuangan dan transparansi laporan keuangan agar tetap relevan dan dipercaya dalam lingkungan bisnis yang kompetitif.