Terakhir diperbarui: 18 December 2025

Citation (APA Style):
Davacom. (2025, 18 December). Pengelolaan Limbah Medis. SumberAjar. Retrieved 14 January 2026, from https://sumberajar.com/kamus/pengelolaan-limbah-medis  

Kamu menggunakan Mendeley? Add entry manual di sini.

Pengelolaan Limbah Medis - SumberAjar.com

Pengelolaan Limbah Medis

Pendahuluan

Pengelolaan limbah medis merupakan isu penting dalam sistem pelayanan kesehatan modern karena limbah yang dihasilkan memiliki sifat yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Limbah medis berasal dari berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, hingga praktik kedokteran gigi dan hewan. Ketika limbah ini tidak ditangani secara tepat, risiko yang muncul sangat signifikan, mulai dari penyebaran infeksi, polusi udara dan air, hingga dampak jangka panjang pada ekosistem dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang jenis limbah, proses pengelolaan, dampak potensial, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku menjadi landasan utama dalam membangun sistem pengelolaan limbah medis yang efektif, aman, dan berkelanjutan.


Definisi Pengelolaan Limbah Medis

Definisi Pengelolaan Limbah Medis Secara Umum

Pengelolaan limbah medis secara umum merujuk pada serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menangani limbah hasil kegiatan pelayanan kesehatan dengan tujuan meminimalkan bahaya terhadap manusia dan lingkungan, termasuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir. Pengelolaan ini dilakukan dengan prosedur tertentu karena limbah medis sering mengandung bahan berbahaya, infeksius, atau toksik yang dapat membahayakan keselamatan publik jika tidak diolah dengan benar. [Lihat sumber Disini - repository.umy.ac.id]

Definisi Pengelolaan Limbah Medis dalam KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), limbah merupakan sisa dari suatu proses yang tidak memiliki nilai atau fungsi dan dibuang, sedangkan pengelolaan merujuk pada upaya/aktivitas mengatur, mengurus, dan menangani sesuatu. Secara leksikal, pengelolaan limbah medis berarti upaya sistematis dalam menangani limbah medis yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan atau lingkungan. Sumber definisi KBBI dapat diperoleh pada laman resmi KBBI.

Definisi Pengelolaan Limbah Medis Menurut Para Ahli

  1. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), limbah layanan kesehatan (health-care waste) mencakup semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan, baik yang berbahaya maupun tidak berbahaya, dengan proporsi limbah berbahaya sekitar 15% dari total limbah. Pengelolaan limbah medis mencakup langkah-langkah pengurangan, segregasi, pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan pembuangan secara aman. [Lihat sumber Disini - who.int]

  2. Dalam tinjauan ilmiah, pengelolaan limbah medis didefinisikan sebagai proses sistematis yang meliputi identifikasi, pemilahan, pengumpulan, pemrosesan, dan pembuangan limbah dari fasilitas kesehatan untuk mencegah risiko infeksi dan kontaminasi lingkungan. [Lihat sumber Disini - mdpi.com]

  3. Penelitian akademis Indonesia menunjukkan bahwa pengelolaan limbah medis tidak hanya mencakup tahapan teknis tetapi juga aspek manajemen lingkungan yang memerlukan kebijakan, SDM, sarana, dan SOP untuk memastikan efektivitasnya. [Lihat sumber Disini - journal.unnes.ac.id]

  4. Sumber lain mendefinisikan pengelolaan limbah medis sebagai strategi dan praktik kolaboratif antara tenaga kesehatan, petugas kebersihan, dan pengambil kebijakan untuk mengurangi risiko kesehatan dan dampak negatif lingkungan dari limbah medis. [Lihat sumber Disini - jurnalsandihusada.polsaka.ac.id]


Jenis dan Klasifikasi Limbah Medis

Limbah medis dapat diklasifikasikan menurut jenis dan karakteristiknya yang beragam, terutama berdasarkan potensi risiko yang ditimbulkan. Menurut WHO, limbah layanan kesehatan mencakup limbah umum yang tidak berbahaya serta limbah yang dianggap berbahaya yang dapat bersifat infeksius, kimia, atau radioaktif. [Lihat sumber Disini - who.int]

Beberapa klasifikasi limbah medis yang umum diakui dalam literatur internasional meliputi:

  1. Limbah Infeksius

    Limbah yang mengandung patogen atau material yang terkontaminasi oleh darah dan cairan tubuh yang berpotensi menularkan penyakit. Contohnya termasuk perban, kapas, dan alat yang terkontaminasi bahan biologis. [Lihat sumber Disini - who.int]

  2. Limbah Patologi

    Termasuk jaringan tubuh, organ, dan produk biologis yang berasal dari prosedur medis atau penelitian dan dapat membawa agen penyakit. [Lihat sumber Disini - who.int]

  3. Limbah Benda Tajam (Sharps)

    Alat medis tajam seperti jarum suntik, skalpel, dan pecahan kaca yang berisiko menyebabkan luka dan infeksi. [Lihat sumber Disini - who.int]

  4. Limbah Kimia dan Farmasi

    Termasuk sisa obat, bahan kimia laboratorium, dan cairan yang berpotensi bersifat toksik atau reaktif. [Lihat sumber Disini - mdpi.com]

  5. Limbah Radioaktif

    Limbah yang mengandung material radioaktif seperti isotop medis yang dipakai dalam diagnostik atau terapi. [Lihat sumber Disini - mdpi.com]

  6. Limbah Umum

    Limbah non-berbahaya yang mirip dengan sampah rumah tangga atau limbah kantor yang dihasilkan di lingkungan fasilitas kesehatan, seperti kardus dan kertas. [Lihat sumber Disini - who.int]

Selain itu, klasifikasi medis menurut beberapa studi terbaru memasukkan kategori seperti limbah non-klinis, limbah biologis, dan kontaminan khusus lainnya untuk keperluan pengelompokan risiko yang lebih tepat. [Lihat sumber Disini - sciencedirect.com]


Proses Pengelolaan Limbah Medis

Proses pengelolaan limbah medis merupakan rangkaian kegiatan terstruktur yang dimulai dari sumber limbah hingga pembuangan akhir dengan aman. Studi di Indonesia dan panduan WHO menunjukkan bahwa tahapan berikut merupakan langkah inti:

  1. Pemilahan dan Segregasi di Sumbernya

    Tahap ini adalah pemisahan limbah berdasarkan karakteristiknya, misalnya infeksius, tajam, atau limbah umum, langsung di tempat limbah dihasilkan. Pemilahan yang tepat membantu memastikan bahwa limbah berbahaya diolah secara khusus dan tidak tercampur dengan limbah non-berbahaya. [Lihat sumber Disini - cdn.who.int]

  2. Pengumpulan dan Pewadahan

    Limbah yang telah dipilah ditempatkan dalam wadah atau kontainer berlabel sesuai jenisnya. Kontainer ini dirancang untuk mencegah kebocoran atau paparan langsung terhadap limbah. [Lihat sumber Disini - eprints.poltekkesjogja.ac.id]

  3. Penyimpanan Sementara

    Limbah ditempatkan di lokasi penyimpanan sementara yang aman sebelum diangkut untuk pengolahan lebih lanjut. Area penyimpanan harus mempertimbangkan ventilasi, akses terbatas, dan proteksi terhadap cuaca atau binatang. [Lihat sumber Disini - journal.unnes.ac.id]

  4. Pengangkutan Internal dan Eksternal

    Limbah diangkut dari sumber atau titik penyimpanan sementara ke fasilitas pengolahan atau lokasi pembuangan akhir. Pengangkutan ini dilakukan dengan prosedur yang aman untuk mencegah tumpahan atau paparan. [Lihat sumber Disini - journal.unnes.ac.id]

  5. Pengolahan Akhir dan Disposisi

    Pengolahan akhir mencakup metode seperti insinerasi, sterilisasi, autoklaf, atau teknik lainnya yang disesuaikan dengan jenis limbah. Limbah berbahaya seperti limbah infeksius biasanya melalui proses sterilisasi atau insinerasi untuk menghilangkan risiko sebelum pembuangan akhir. [Lihat sumber Disini - journal.unnes.ac.id]

  6. Pembuangan Akhir

    Setelah pengolahan, limbah yang telah dimodifikasi risikonya dibuang ke lokasi pembuangan akhir sesuai dengan regulasi. Proses ini memastikan bahwa residu akhir tidak menimbulkan bahaya lanjutan terhadap manusia atau lingkungan. [Lihat sumber Disini - journal.unnes.ac.id]


Risiko Limbah terhadap Kesehatan dan Lingkungan

Limbah medis menimbulkan berbagai risiko serius ketika tidak dikelola secara benar. Menurut studi kesehatan lingkungan, limbah layanan kesehatan berbahaya dapat mengandung mikroorganisme patogen dan bahan toksik yang memengaruhi kesehatan manusia jika terekspos. [Lihat sumber Disini - who.int]

Risiko utama terhadap kesehatan dan lingkungan meliputi:

  1. Infeksi dan Penyakit

    Limbah medis infeksius berpotensi menyebarkan penyakit menular kepada petugas kesehatan, pemulung, maupun masyarakat umum jika terjadi kontak langsung tanpa proteksi yang sesuai. [Lihat sumber Disini - who.int]

  2. Cedera Fisik

    Benda tajam seperti jarum dan pecahan kaca dapat menyebabkan luka dan kemudian menjadi media transmisi penyakit bila tidak ditangani dengan tepat.

  3. Polusi Lingkungan

    Limbah yang mengandung bahan kimia, toksik, atau radioaktif dapat mencemari tanah, air, dan udara jika dibuang secara tidak aman, yang berdampak pada ekosistem dan biodiversitas. [Lihat sumber Disini - peraturan.bpk.go.id]

  4. Emisi Berbahaya

    Proses insinerasi pada suhu rendah dapat menghasilkan emisi toksik seperti dioksin dan furan yang berbahaya bagi kesehatan pernapasan dan dapat menyebabkan gangguan kronis. [Lihat sumber Disini - who.int]

  5. Gangguan Ekosistem

    Kontaminan dari limbah medis dapat masuk ke sumber air dan tanah, mengganggu fungsi alami ekosistem, serta menimbulkan akumulasi zat toksik dalam rantai makanan. [Lihat sumber Disini - jdih.padangpanjang.go.id]


Kepatuhan terhadap Regulasi Limbah

Di Indonesia, pengelolaan limbah medis diatur melalui regulasi nasional yang mencakup peraturan Menteri Kesehatan dan Menteri Lingkungan Hidup serta ketentuan teknis untuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Salah satu regulasi utama adalah Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan yang menetapkan kewajiban sumber daya dan prosedur pengelolaan limbah sesuai standar. [Lihat sumber Disini - peraturan.bpk.go.id]

Selain itu, peraturan Ministerial lain seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2015 menetapkan tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk tahapan pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan. [Lihat sumber Disini - id.scribd.com]

Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk memastikan setiap fasilitas kesehatan memiliki prosedur dan infrastruktur yang memadai serta pengawasan yang efektif untuk menekan risiko kesehatan masyarakat dan dampak lingkungan. [Lihat sumber Disini - ejournal.umm.ac.id]


Upaya Peningkatan Pengelolaan Limbah

Peningkatan pengelolaan limbah medis memerlukan pendekatan multisektoral:

  1. Penguatan Kebijakan dan SOP

    Pengembangan kebijakan internal di fasilitas kesehatan serta SOP yang sesuai dengan regulasi nasional akan meningkatkan konsistensi pelaksanaan pengelolaan limbah. [Lihat sumber Disini - jurnalsandihusada.polsaka.ac.id]

  2. Pelatihan dan Kesadaran SDM

    Pelatihan berkelanjutan untuk tenaga kesehatan, petugas kebersihan, dan manajemen akan meningkatkan pemahaman risiko dan teknik pengelolaan yang aman. [Lihat sumber Disini - journal.unnes.ac.id]

  3. Pengadaan Fasilitas dan Teknologi

    Investasi pada peralatan pengolahan limbah seperti autoklaf, insinerator dengan emisi rendah, dan wadah limbah sesuai standar akan memperbaiki manajemen limbah secara keseluruhan. [Lihat sumber Disini - ejournal.umm.ac.id]

  4. Kolaborasi dengan Pihak Ketiga

    Kerja sama dengan perusahaan pengelola limbah profesional dapat membantu fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas internal untuk penanganan limbah. [Lihat sumber Disini - journals.uima.ac.id]

  5. Monitoring dan Evaluasi

    Penerapan sistem monitoring serta audit internal dan eksternal secara berkala memastikan kepatuhan terhadap SOP dan regulasi yang berlaku. [Lihat sumber Disini - ejournal.umm.ac.id]


Kesimpulan

Pengelolaan limbah medis adalah proses kompleks yang mencakup identifikasi, pemilahan, pengolahan, dan pembuangan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan. Limbah medis diklasifikasikan berdasarkan karakteristik risiko seperti infeksius, tajam, kimia, dan radioaktif, yang masing-masing memerlukan penanganan khusus. Proses pengelolaan melibatkan pemilahan di sumber, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan akhir, dan pembuangan sesuai standar. Risiko yang terkait sangat serius, mencakup potensi penularan penyakit, cedera, dan kontaminasi lingkungan, sehingga kepatuhan pada regulasi nasional Indonesia seperti Permenkes 18/2020 dan ketentuan MenLHK sangat krusial. Upaya peningkatan mencakup kebijakan internal, pelatihan SDM, fasilitas yang memadai, kolaborasi pihak ketiga, serta sistem monitoring untuk memastikan praktik yang efektif dan berkelanjutan.

Artikel ini ditulis dan disunting oleh tim redaksi SumberAjar.com berdasarkan referensi akademik Indonesia.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Pengelolaan limbah medis adalah rangkaian kegiatan penanganan limbah yang dihasilkan dari fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari pemilahan, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir, dengan tujuan mencegah dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Jenis dan klasifikasi limbah medis meliputi limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah kimia dan farmasi, limbah radioaktif, serta limbah umum non-berbahaya yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan.

Pengelolaan limbah medis sangat penting karena limbah medis berpotensi mengandung agen infeksius, bahan berbahaya, dan zat toksik yang dapat menyebabkan penularan penyakit, pencemaran lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat jika tidak dikelola dengan benar.

Proses pengelolaan limbah medis yang benar meliputi pemilahan limbah di sumbernya, pengumpulan dan pewadahan sesuai jenis limbah, penyimpanan sementara yang aman, pengangkutan internal dan eksternal, pengolahan akhir seperti sterilisasi atau insinerasi, serta pembuangan akhir sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Risiko limbah medis meliputi penularan penyakit infeksi, cedera akibat benda tajam, pencemaran tanah, air, dan udara, emisi berbahaya dari proses pengolahan yang tidak sesuai standar, serta gangguan terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Pengelolaan limbah medis di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 serta peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Upaya peningkatan pengelolaan limbah medis meliputi penguatan kebijakan dan SOP, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, penyediaan sarana dan teknologi pengolahan limbah, kerja sama dengan pihak ketiga, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

⬇
Home
Kamus
Cite Halaman Ini
Geser dari kiri untuk membuka artikel Relevan.
Geser dari kanan untuk artikel terbaru.
Jangan tampilkan teks ini lagi
Artikel Relevan
Dampak Limbah Medis terhadap Lingkungan Dampak Limbah Medis terhadap Lingkungan Kepatuhan Pengelolaan Limbah B3 Kepatuhan Pengelolaan Limbah B3 Hygiene Sanitasi Lingkungan Hygiene Sanitasi Lingkungan Sanitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sanitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sanitasi Lingkungan: Konsep, risiko kesehatan, dan pencegahan Sanitasi Lingkungan: Konsep, risiko kesehatan, dan pencegahan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Kesehatan Permukiman Kesehatan Permukiman Pengelolaan Arsip Rekam Medis Pengelolaan Arsip Rekam Medis Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Hubungan Sanitasi dan Stunting Hubungan Sanitasi dan Stunting Dampak Suplemen Protein pada Kesehatan Ginjal Dampak Suplemen Protein pada Kesehatan Ginjal Kepatuhan Pengisian Resume Medis Kepatuhan Pengisian Resume Medis Pengelolaan Data Penelitian dalam Akademik Pengelolaan Data Penelitian dalam Akademik Regulasi Rekam Medis di Indonesia Regulasi Rekam Medis di Indonesia Ketepatan Kode Tindakan Medis Ketepatan Kode Tindakan Medis Etika Rekam Medis Etika Rekam Medis Dampak Lingkungan terhadap Kesehatan Dampak Lingkungan terhadap Kesehatan Perawatan Pasien dengan Alat Medis: Konsep, Prinsip Keselamatan Perawatan Pasien dengan Alat Medis: Konsep, Prinsip Keselamatan Peran Rekam Medis dalam Kontinuitas Pelayanan Peran Rekam Medis dalam Kontinuitas Pelayanan Analisis Data Rekam Medis untuk Perencanaan Kesehatan Analisis Data Rekam Medis untuk Perencanaan Kesehatan
Artikel Terbaru
Memuat artikel terbaru…