
Regulasi Rekam Medis di Indonesia
Pendahuluan
Rekam medis merupakan salah satu komponen krusial dalam sistem pelayanan kesehatan, berfungsi sebagai dokumentasi komprehensif yang merekam riwayat pemeriksaan, diagnosis, terapi, hingga hasil tindakan medis pasien. Pengaturan rekam medis tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memuat aspek hukum penting yang menjamin kepastian hukum, perlindungan data pribadi, dan kepatuhan fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan layanan. Tantangan regulasi semakin kompleks dengan hadirnya teknologi digital yang mendorong penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME). Regulasi yang kuat dan harmonis dibutuhkan agar rekam medis dapat dikelola secara benar, aman, dan sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Definisi Rekam Medis di Indonesia
Definisi Rekam Medis Secara Umum
Rekam medis adalah catatan tertulis atau elektronik mengenai riwayat kesehatan pasien serta pelayanan yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan. Dokumen ini mencakup berbagai informasi sensitif seperti identitas pasien, hasil pemeriksaan laboratorium, resep medis, dan tindakan medis yang diberikan. Rekam medis berfungsi sebagai alat komunikasi antara tenaga kesehatan untuk menjamin kesinambungan pelayanan serta sebagai bukti tertulis atas tindakan yang dilakukan. Hal ini penting dalam menilai riwayat kesehatan pasien serta sebagai dasar keputusan klinis selanjutnya dalam pelayanan medis. Penyelenggaraan rekam medis dilakukan dengan prinsip keteraturan, kebenaran, dan keutuhan data. [Lihat sumber Disini - keslan.kemkes.go.id]
Definisi Rekam Medis dalam KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekam medis didefinisikan sebagai “berkas yang berisi catatan kegiatan pelayanan kesehatan yang telah dilakukan terhadap pasien”. Definisi ini mencakup berbagai bentuk dokumentasi yang dibuat oleh tenaga kesehatan untuk mencerminkan pelayanan yang telah diberikan kepada pasien mulai dari pemeriksaan fisik, diagnosa, terapi hingga hasil evaluasi kesehatan pasien. Penggunaan istilah "rekam" menunjukkan sifat historis dan bertahap dari dokumentasi yang dibuat setiap kali ada interaksi antara pasien dan layanan kesehatan. (KBBI Online)
Definisi Rekam Medis Menurut Para Ahli
-
Komala, Setiadi & Suminar (2024), Rekam medis merupakan dokumen yang wajib disusun, dimiliki, dan dipelihara oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bukti tertulis kegiatan pelayanan kesehatan yang telah dilakukan, dengan kewajiban menjaga kerahasiaan dan privasi data pasien sesuai ketentuan hukum. [Lihat sumber Disini - journal.lps2h.com]
-
Sundari (2023), Rekam medis adalah catatan kronologis pelayanan kesehatan pasien yang mencerminkan perkembangan kesehatan individu dan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam tindakan medis maupun forum hukum. [Lihat sumber Disini - ojs.journalsdg.org]
-
Mandey (2025), Dalam konteks elektronik, rekam medis harus memenuhi prinsip efisiensi, aksesibilitas, dan keamanan data, serta dilindungi oleh hukum yang mencakup aspek privasi dan perlindungan data pribadi. [Lihat sumber Disini - ejournal.seaninstitute.or.id]
-
Melyanti (2023), Penyelenggaraan rekam medis elektronik harus memperhatikan asas kerahasiaan, pembatasan akses, dan sistem elektronik yang teregistrasi, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. [Lihat sumber Disini - jim.usk.ac.id]
Dasar Hukum Rekam Medis di Indonesia
Pengaturan rekam medis di Indonesia bertumpu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi, baik pada tingkat undang-undang maupun peraturan pelaksanaan. Dasar hukum ini mencakup kewajiban pencatatan, penyimpanan, pembatasan akses dan perlindungan data, serta sanksi administratif bagi pelanggar.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menyusun dan memelihara rekam medis pasien sebagai bagian dari praktik medis, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan isi rekam medis. [Lihat sumber Disini - journal.stikessuryaglobal.ac.id]
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menjadi kerangka hukum utama untuk pelaksanaan rekam medis, menggantikan peraturan sebelumnya dan menyesuaikan kebutuhan teknologi informasi di sektor kesehatan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan, penyimpanan, akses, dan integrasi rekam medis elektronik dengan sistem nasional kesehatan. [Lihat sumber Disini - peraturan.bpk.go.id]
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan landasan kuat tentang bagaimana data pribadi, termasuk rekam medis, harus diproses dengan prinsip keamanan, pembatasan akses berdasarkan izin, dan kewajiban pengendalian data. Ini berimplikasi langsung pada penyelenggaraan rekam medis elektronik di fasilitas kesehatan. [Lihat sumber Disini - jim.usk.ac.id]
Beberapa peraturan lain yang relevan dalam kerangka hukum rekam medis termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur dokumen elektronik serta peraturan teknis lain yang mengatur sistem informasi kesehatan. [Lihat sumber Disini - id.scribd.com]
Ketentuan Pengelolaan dan Penyimpanan Rekam Medis
Dalam praktiknya, penyelenggaraan rekam medis di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi berbagai ketentuan pengelolaan dan penyimpanan yang tertuang dalam peraturan perundangan.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menetapkan bahwa rekam medis dapat diselenggarakan secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data. [Lihat sumber Disini - peraturan.bpk.go.id]
Penyimpanan rekam medis elektronik harus memenuhi standar teknis yang menjamin keutuhan, keaslian, dan keterbacaan data selama periode yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangan. Beberapa interpretasi akademik menyebutkan bahwa data harus dipertahankan selama periode yang cukup untuk kepentingan pelayanan, audit, dan tuntutan hukum di kemudian hari. [Lihat sumber Disini - law.ui.ac.id]
Di samping itu, fasilitas kesehatan wajib memastikan bahwa sistem yang digunakan memiliki mekanisme pencatatan yang benar, backup data, serta sistem pemulihan bencana sesuai prinsip manajemen informasi kesehatan yang baik. Ini juga mencakup kewajiban menjaga keakuratan dan keutuhan data agar valid sebagai bukti tertulis atas pelayanan yang diberikan. [Lihat sumber Disini - keslan.kemkes.go.id]
Hak Akses dan Perlindungan Data Rekam Medis
Hak akses terhadap rekam medis diatur secara jelas dalam peraturan. Pada prinsipnya, pasien atau pihak yang diberi kuasa berhak memperoleh informasi dari rekam medis mereka sesuai kebutuhan pelayanan atau kepentingan hukum, dengan tetap memperhatikan prinsip privasi dan kerahasiaan. Undang-Undang kesehatan menegaskan hak pasien atas privasi dan kerahasiaan kondisi kesehatannya yang telah diungkapkan kepada penyelenggara layanan. [Lihat sumber Disini - persi.or.id]
Dalam konteks rekam medis elektronik, UU PDP dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 meletakkan batasan hak akses berdasarkan izin subjek data, prinsip keterbukaan terbatas, serta ketentuan teknis sistem yang aman. Ini termasuk pengaturan bahwa akses tanpa izin hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu seperti kebutuhan penegakan hukum atau investigasi resmi oleh instansi yang berwenang. [Lihat sumber Disini - schinderlawfirm.com]
Perlindungan data rekam medis juga menuntut pembatasan hak akses bagi pihak tidak berwenang serta penerapan mekanisme kontrol yang ketat agar tidak terjadi kebocoran data pribadi yang dapat merugikan pasien. Konsekuensinya, fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem rekam medis elektronik berkewajiban menerapkan standar keamanan teknologi informasi yang mumpuni. [Lihat sumber Disini - jim.usk.ac.id]
Peran Fasilitas Kesehatan dalam Kepatuhan Regulasi
Fasilitas pelayanan kesehatan memegang peran sentral dalam penerapan dan kepatuhan terhadap regulasi rekam medis. Mereka wajib melakukan pencatatan rekam medis yang akurat, menyimpan informasi tersebut secara aman (baik fisik maupun elektronik), serta menyediakan sarana untuk memungkinkan akses sesuai izin yang diberikan. [Lihat sumber Disini - peraturan.bpk.go.id]
Selain itu, fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa personel yang melakukan pengelolaan rekam medis memahami kewajiban hukum terkait kerahasiaan, hak pasien, dan keamanan data. Ini termasuk pelatihan teknis, pembatasan akses berbasis hak peran, serta sistem audit internal untuk memantau penggunaan data secara tepat. [Lihat sumber Disini - jim.usk.ac.id]
Tantangan Implementasi Regulasi Rekam Medis
Implementasi regulasi rekam medis di Indonesia menghadapi berbagai tantangan signifikan.
Salah satunya adalah kurangnya infrastruktur teknologi informasi yang memadai di banyak fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil, yang dapat menyebabkan sistem rekam medis elektronik tidak berfungsi optimal. [Lihat sumber Disini - ejournal.seaninstitute.or.id]
Selain itu, rendahnya kesadaran dan pemahaman tenaga kesehatan tentang kewajiban hukum terkait privasi dan perlindungan data pasien ikut menjadi hambatan dalam implementasi yang efektif. [Lihat sumber Disini - jurnal.unismuhpalu.ac.id]
Masalah lain termasuk tantangan harmonisasi norma antara UU Kesehatan, UU PDP, dan peraturan teknis lain yang pernah dianggap tumpang tindih atau kurang sinkron. Upaya harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi hukum dalam praktik. [Lihat sumber Disini - dinastires.org]
Upaya Penguatan Regulasi Rekam Medis
Untuk mengatasi tantangan tersebut, berbagai upaya penguatan regulasi dan implementasi perlu dilakukan, antara lain:
-
Penyusunan Pedoman Teknis Terpadu: Membuat pedoman teknis yang lebih rinci terkait penyelenggaraan RME dan perlindungan data medis untuk meminimalkan interpretasi yang berbeda di lapangan.
-
Peningkatan Kapasitas SDM: Meningkatkan edukasi dan pelatihan bagi tenaga kesehatan tentang peraturan rekam medis, keamanan TI, serta kewajiban hukum terkait privasi data pasien. [Lihat sumber Disini - jim.usk.ac.id]
-
Penguatan Sistem Teknologi: Mendorong investasi infrastruktur TI untuk memastikan sistem rekam medis elektronik aman, andal, dan mampu mendukung kebutuhan pelayanan kesehatan modern.
-
Penegakan Hukum dan Sanksi: Memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi administratif, apabila fasilitas kesehatan gagal memenuhi kewajiban penyelenggaraan rekam medis sesuai ketentuan. [Lihat sumber Disini - mitramedis.com]
Kesimpulan
Regulasi rekam medis di Indonesia merupakan rangkaian aturan hukum yang kompleks dan terus berkembang, dengan dasar hukum yang kuat di tingkat undang-undang serta peraturan pelaksana seperti Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Regulasi ini tidak hanya mengatur kewajiban pencatatan dan penyimpanan rekam medis, tetapi juga menegaskan hak akses pasien, pembatasan hak pihak ketiga, serta prinsip perlindungan data pribadi. Meskipun demikian, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi tantangan seputar teknologi, kapasitas SDM, dan harmonisasi norma hukum. Upaya penguatan regulasi, edukasi tenaga kesehatan, serta pengembangan infrastruktur teknologi menjadi kunci untuk memastikan rekam medis di Indonesia dikelola secara akurat, aman, dan sesuai prinsip hukum yang berlaku.