Terakhir diperbarui: 18 November 2025

Citation (APA Style):
Davacom. (2025, 18 November 2025). Perizinan Penelitian: Langkah dan Pentingnya Dokumen Etik. SumberAjar. Retrieved 19 November 2025, from https://sumberajar.com/kamus/perizinan-penelitian-langkah-dan-pentingnya-dokumen-etik 

Kamu menggunakan Mendeley? Add entry manual di sini.

Perizinan Penelitian: Langkah dan Pentingnya Dokumen Etik - SumberAjar.com

Perizinan Penelitian: Langkah dan Pentingnya Dokumen Etik

Pendahuluan

Dalam dunia penelitian ilmiah, setiap kegiatan yang melibatkan pengumpulan, analisis, dan penyajian data tidak hanya membutuhkan perencanaan metodologis yang cermat, namun juga harus mematuhi berbagai persyaratan administratif dan etis. Salah satu aspek yang tak boleh diabaikan adalah pemenuhan proses perizinan penelitian dan pengelolaan dokumen etik penelitian, yang berfungsi sebagai landasan legal dan moral agar penelitian dapat berjalan dengan baik, aman, dan bertanggung-jawab. Tanpa izin yang sah dan dokumen etis yang lengkap, hasil penelitian tidak hanya berisiko secara hukum tetapi juga secara nilai ilmiah,keabsahan, kredibilitas, dan penerimaan publiknya bisa terancam. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang Perizinan Penelitian: Langkah dan Pentingnya Dokumen Etik, mulai dari definisi, regulasi, tahapan pelaksanaan, hingga implikasi praktisnya bagi peneliti.

Definisi Perizinan Penelitian

Definisi Perizinan Penelitian secara Umum

Perizinan penelitian umumnya dipahami sebagai rangkaian proses administratif formal yang wajib dilalui sebelum penelitian dilaksanakan, guna memperoleh persetujuan resmi dari institusi atau badan berwenang untuk melakukan penelitian. Proses ini mencakup pengajuan proposal, evaluasi administratif, persetujuan institusi, hingga penerbitan surat izin atau dokumen legalisasi penelitian. Sebagai contoh, penelitian terhadap sumber daya alam atau keberlanjutan ekosistem di Indonesia membutuhkan izin eksplorasi, izin pengambilan data, dan izin kerjasama dengan pemangku kepentingan lokal. Sebuah studi mencatat bahwa bagi peneliti asing di Indonesia, layanan perizinan riset telah diatur secara ketat oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui regulasi seperti UU No. 11 Tahun 2019 dan Peraturan BRIN No. 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik. [Lihat sumber Disini - journal.aritekin.or.id]
Dengan demikian, secara umum perizinan penelitian merupakan kondisi pra-pelaksanaan penelitian yang mengamanatkan bahwa penelitian dilaksanakan secara sah, etis, dan sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

Definisi Perizinan dalam KBBI

Menurut versi daring dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)-online, istilah “izin” didefinisikan sebagai:

“pernyataan mengabulkan (tidak melarang dan sebagainya); persetujuan membolehkan.” [Lihat sumber Disini - kbbi.web.id]
Sedangkan kata “perizinan” berarti proses atau hal pemberian izin. [Lihat sumber Disini - typoonline.com]
Maka jika dikaitkan, “perizinan penelitian” secara literal dapat dipahami sebagai proses pemberian persetujuan yang membolehkan suatu penelitian dilaksanakan.

Definisi Perizinan Penelitian Menurut Para Ahli

Beberapa peneliti dan akademisi telah menjabarkan perizinan penelitian dari sisi hukum dan etika ilmiah. Berikut beberapa definisi dari para ahli:

  • Menurut studi “Strategi Inovasi untuk Meningkatkan Pelayanan Perizinan Penelitian Asing” (2024): Perizinan penelitian di Indonesia digambarkan sebagai “layanan yang diberikan oleh badan berwenang (mis. BRIN) kepada peneliti – termasuk asing – untuk memperoleh persetujuan riset melalui berbagai dokumen dan prosedur administratif serta evaluasi etis”. [Lihat sumber Disini - journal.aritekin.or.id]
  • Dalam konteks institusi akademik, situs Fakultas Ilmu Kesehatan-UKSW menyebut bahwa sebelum penelitian boleh diajukan untuk telaah etik, peneliti harus memastikan kejelasan aspek legal penelitian, termasuk institusi mana yang menaungi, bukti persetujuan kemitraan, sponsor, dan kontrak yang terkait. [Lihat sumber Disini - fik.uksw.edu]
  • Dalam kajian tentang “Etika Penelitian” (2024-2025) disebut bahwa perizinan penelitian merupakan bagian integral dari rangkaian penelitian yang harus memenuhi aspek moral, legal, dan administratif agar penelitian memiliki legitimasi dan perlindungan terhadap subjek penelitian. [Lihat sumber Disini - ejournal.aripafi.or.id]
  • Dalam pedoman nasional tentang etik penelitian kesehatan di Indonesia (2016) disebut bahwa salah satu tugas komisi etik adalah memastikan bahwa semua penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek berada dalam kerangka izin dan telaah etik yang sah. [Lihat sumber Disini - admkep.unpad.ac.id]

Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa perizinan penelitian mencakup proses persetujuan administratif legal dan etik yang harus dipenuhi oleh peneliti agar penelitian bisa dilaksanakan secara sah dan etis.

Definisi Dokumen Etik Penelitian

Definisi Dokumen Etik Penelitian secara Umum

Dokumen etik penelitian merujuk pada kumpulan dokumen tertulis yang memuat persetujuan, pedoman, rambu-etika, standar operasional, dan sertifikasi yang mengatur bagaimana penelitian harus dilaksanakan agar sesuai dengan norma ilmiah, hak asasi manusia, dan peraturan yang berlaku. Dokumen ini bisa mencakup surat persetujuan etik dari komite etik penelitian, lembar informed consent (persetujuan subjek penelitian), formulir kerahasiaan, protokol keamanan data, dan sebagainya. Dengan memiliki dokumen etik yang lengkap, penelitian memperoleh legitimasi bukan hanya dari sisi legal tetapi juga dari sisi moral dan publikasi ilmiah.

Definisi Etik dalam KBBI

Menurut KBBI, “etika” adalah ilmu yang mempelajari baik dan buruk, hak dan kewajiban moral. [Lihat sumber Disini - jptam.org]
Dengan demikian, dokumen etik penelitian secara literal adalah dokumen yang memuat pedoman moral, norma, dan kewajiban yang menjadi acuan perilaku peneliti dalam melaksanakan penelitian.

Definisi Dokumen Etik Penelitian Menurut Para Ahli

Berikut beberapa definisi dari ahli terkait dokumen etik penelitian:

  • Dalam kajian “Etika Penelitian: Teori dan Praktik” (2023) disebut bahwa etika penelitian itu sendiri merujuk pada nilai, norma maupun standar perilaku yang mengatur aktivitas penelitian. [Lihat sumber Disini - researchgate.net]
  • Kajian “Etika dalam Penelitian Pendidikan: Kajian Prinsip” (2025) menunjukkan bahwa dokumen etika penelitian merupakan panduan tertulis yang memastikan perlindungan subjek penelitian, penggunaan data yang sah, dan publikasi yang benar. [Lihat sumber Disini - jurnal.mediaakademik.com]
  • Pedoman nasional “Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional” memerintahkan lembaga penelitian untuk memiliki sistem telaah etik dan dokumentasi reliabel agar penelitian yang melibatkan manusia atau hewan bisa dipertanggungjawabkan. [Lihat sumber Disini - repository.badankebijakan.kemkes.go.id]
  • Sebuah buku panduan kode etik penelitian (2022) menyebut bahwa kode etik penelitian adalah acuan nilai dan moral bagi peneliti, mulai dari proposal hingga publikasi, dan dokumen tersebut diwajibkan diterapkan agar penelitian dapat dilakukan secara profesional. [Lihat sumber Disini - contents.lspr.ac.id]

Dengan demikian, dokumen etik penelitian adalah kumpulan aturan, standar, persetujuan dan pedoman tertulis yang harus dipenuhi oleh peneliti untuk menjamin bahwa penelitian dijalankan dengan integritas ilmiah, menghormati hak subjek, dan sesuai standar moral serta regulatif.

Langkah-Langkah Perizinan Penelitian dan Pengelolaan Dokumen Etik

1. Penyusunan Proposal Penelitian

Langkah awal adalah merancang proposal penelitian yang komprehensif dan memuat aspek metodologi, tujuan penelitian, subjek/objek penelitian, kerangka analisis, serta implikasi etis dan administratif. Pada tahapan ini peneliti harus mempertimbangkan bahwa proposal akan diajukan ke lembaga yang berwenang untuk perizinan, serta ke komite etik jika penelitian melibatkan subjek manusia atau hewan.

2. Pengajuan Perizinan ke Institusi Berwenang

Setelah proposal selesai, peneliti perlu mengajukan perizinan formal ke institusi yang memiliki otoritas, seperti universitas, lembaga penelitian, atau lembaga pemerintah. Pengajuan ini melibatkan dokumen seperti: surat usulan dari institusi, CV peneliti, formulir izin penelitian, persetujuan kemitraan jika ada institusi luar, dan mungkin bukti dukungan dana. Sebagai contohnya, dalam konteks Indonesia layanan perizinan riset untuk peneliti asing diatur oleh BRIN dengan persyaratan dokumen yang harus diupload secara digital. [Lihat sumber Disini - journal.aritekin.or.id]

3. Telaah Etik oleh Komite Etik Penelitian

Penelitian yang melibatkan manusia atau hewan harus mendapatkan persetujuan dari komite etik penelitian (misalnya Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional – KEPPKN). Proses ini mengevaluasi risiko, kerahasiaan, informed consent, kesejahteraan subjek, dan tata laksana penelitian. Sebuah studi di Indonesia menemukan bahwa proses kaji etik dapat memakan rata-rata 22,9 hari dan banyak protokol memerlukan revisi. [Lihat sumber Disini - jurnal.polkesban.ac.id]

4. Penerbitan Surat Izin / Notification

Jika proposal penelitian dan dokumen etik disetujui, institusi berwenang akan menerbitkan surat izin penelitian atau notifikasi persetujuan etis yang menjadi bukti legal bahwa penelitian boleh dilaksanakan. Dokumen ini penting untuk publikasi dan pertanggungjawaban akademis.

5. Pelaksanaan Penelitian dengan Kepatuhan Etik

Dengan izin dan dokumen etik yang lengkap, peneliti melaksanakan penelitian sesuai protokol. Dalam pelaksanaan ini, seluruh prosedur etis dan administrasi harus dipatuhi,termasuk menjaga kerahasiaan data, memperoleh informed consent, transparansi proses, dan melaporkan deviasi jika ada. Studi tentang etika pendidikan menunjukkan bahwa etika penelitian mencakup penghormatan terhadap otonomi subjek, persetujuan setelah penjelasan, dan minimisasi risiko. [Lihat sumber Disini - jurnal.mediaakademik.com]

6. Pelaporan dan Publikasi

Setelah penelitian selesai, peneliti diwajibkan melaporkan hasil penelitian dan menyertakan dokumentasi bahwa izin dan persetujuan etik telah diperoleh. Publikasi ilmiah mensyaratkan bukti etika dan izin tersebut sebagai bagian dari kredibilitas penelitian.

7. Arsip & Audit Dokumen Etik

Institusi penelitian wajib menyimpan arsip dokumen etis (surat persetujuan, lembar informed consent, laporan audit) sebagai bukti akuntabilitas. Hal ini penting untuk evaluasi internal dan eksternal.

Pentingnya Perizinan Penelitian dan Dokumen Etik

Memastikan Legalitas dan Kepatuhan Regulatif

Tanpa perizinan yang sah, penelitian dapat diganggu secara administratif atau hukum. Dokumen etis memperkuat kepatuhan terhadap norma nasional dan internasional. Sebuah artikel menyebut bahwa pedoman nasional etik dibuat untuk menjamin bahwa penelitian yang melibatkan manusia atau hewan memperoleh pengawasan yang tepat. [Lihat sumber Disini - admkep.unpad.ac.id]

Melindungi Hak dan Kesejahteraan Subjek Penelitian

Dokumen etis, seperti informed consent dan persetujuan komite etik, menjaga hak moral dan hukum subjek penelitian. Tanpa perlindungan ini, penelitian berpotensi merugikan individu, komunitas atau lingkungan. Sebuah studi menyatakan bahwa etika penelitian meliputi kewajiban moral peneliti untuk menghormati subjek, menjaga kerahasiaan, dan meminimalisasi risiko. [Lihat sumber Disini - journal.unpas.ac.id]

Meningkatkan Kredibilitas Penelitian

Penelitian yang disertai izin dan dokumentasi etik lengkap lebih mudah diterima secara akademik, publikasi, dan oleh lembaga pendanaan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa penelitian dilakukan dengan standart ilmiah dan etis,mendukung reputasi peneliti dan institusi.

Meminimalkan Risiko Pelanggaran Etika dan Hukum

Tanpa proses perizinan dan dokumentasi etis yang benar, penelitian rawan mengalami pelanggaran etika,seperti plagiarisme, pelibatan subjek tanpa persetujuan, falsifikasi data,yang dapat menyebabkan sanksi akademik maupun hukum. Kajian menunjukkan bahwa etika penelitian di Indonesia sering diabaikan dan hanya difokuskan pada satu isu (plagiarisme) saja. [Lihat sumber Disini - researchgate.net]

Memastikan Hasil Penelitian Bermanfaat dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Ketika penelitian telah melalui tahapan izin dan dokumen etik, hasilnya tidak hanya sah secara formal tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan ilmiah. Penelitian semacam ini lebih cenderung menghasilkan temuan yang valid serta memberikan kontribusi yang bermakna bagi masyarakat.

Tantangan dan Praktik Baik dalam Perizinan dan Dokumen Etik

Tantangan

  • Prosedur birokrasi yang panjang: Studi menunjukkan bahwa meskipun proses kaji etik di sebuah fakultas di Indonesia rata-rata <2 minggu, banyak protokol penelitian memerlukan revisi. [Lihat sumber Disini - jurnal.polkesban.ac.id]
  • Kurangnya pemahaman etika penelitian: Sebuah kajian menyimpulkan bahwa pemenuhan etika penelitian masih menjadi tantangan besar bagi komunitas peneliti di Indonesia. [Lihat sumber Disini - researchgate.net]
  • Inkonsistensi dokumen dan standar antar lembaga: Institusi berbeda memiliki persyaratan yang berbeda, sehingga peneliti harus menyesuaikan banyak hal.
  • Ketidaksiapan dokumen kemitraan dan regulasi lokal: Sebagai contoh, bagi peneliti asing di Indonesia diperlukan dokumen kemitraan dan izin riset yang menyesuaikan regulasi nasional. [Lihat sumber Disini - journal.aritekin.or.id]

Praktik Baik

  • Menyiapkan checklist dokumen lengkap: Misalnya surat usulan, CV peneliti utama, kerjasama institusi, formulir informed consent, surat persetujuan komite etik.
  • Membangun kerjasama institusi lokal sejak awal: Agar proses perizinan lancar dan sementara.
  • Mengerti regulasi nasional dan lokal: Peneliti harus memahami regulasi seperti UU, peraturan lembaga, dan pedoman etik nasional.
  • Melakukan kaji etik internal sebelum pengajuan formal: Untuk memperkecil revisi dan percepatan proses.
  • Mencatat dan menyimpan dokumentasi secara sistematis: Arsip izin dan dokumen etis akan sangat berguna untuk audit atau publikasi.
  • Mengintegrasikan pertimbangan etis dalam desain penelitian: Agar persetujuan etik bukan hanya formalitas tetapi bagian dari proses penelitian yang baik.

Kesimpulan

Perizinan penelitian dan dokumen etik penelitian bukanlah sekadar formalitas administratif yang bisa diabaikan. Keduanya merupakan fondasi keberhasilan penelitian yang sah, etis, dan kredibel. Perizinan memastikan bahwa penelitian telah melalui proses legal yang diatur instansi berwenang, sedangkan dokumen etik memastikan bahwa penelitian dihormati hak subjeknya, dirancang dengan integritas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan moral. Bagi peneliti, baik mahasiswa, akademisi, maupun profesional, memahami dan mengimplementasikan langkah-langkah perizinan dan dokumentasi etik dengan baik adalah suatu keharusan.

Investasi waktu di awal, yaitu dalam menyusun proposal yang matang, mempersiapkan dokumen lengkap, menjalani kaji etik dengan baik, dan melaksanakan penelitian sesuai etika, akan menghasilkan manfaat jangka panjang berupa hasil penelitian yang diterima secara ilmiah, dihormati secara etis, dan punya dampak sosial yang positif.

 

Artikel ini ditulis dan disunting oleh tim redaksi SumberAjar.com berdasarkan referensi akademik Indonesia.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Perizinan penelitian adalah proses administratif yang harus dilakukan oleh peneliti untuk memperoleh izin resmi dari institusi atau pihak berwenang sebelum penelitian dilaksanakan. Proses ini memastikan penelitian dilakukan secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.

Dokumen etik penting karena menjamin bahwa penelitian menghormati hak subjek, meminimalkan risiko, menjaga kerahasiaan data, dan mematuhi standar moral serta hukum yang berlaku. Tanpa dokumen ini, penelitian dapat dianggap tidak sah dan berpotensi membahayakan peserta.

Syarat umum meliputi proposal penelitian lengkap, surat pengantar institusi, identitas peneliti, formulir izin penelitian, dokumen kerjasama jika melibatkan mitra eksternal, serta pengajuan ke komite etik jika penelitian melibatkan manusia atau hewan.

Peneliti harus mengajukan proposal dan dokumen pendukung ke komite etik, mengikuti proses telaah etik, memperbaiki dokumen jika diminta, dan menunggu keputusan final. Jika dinyatakan layak etik, komite akan menerbitkan surat persetujuan etik yang wajib digunakan selama penelitian berlangsung.

Penelitian tanpa izin berisiko ditolak hasilnya, tidak bisa dipublikasikan, melanggar hukum, menimbulkan masalah etis, serta dapat menyebabkan sanksi akademik maupun administratif kepada peneliti.